DaerahEkobisHeadlineHukrim

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kendari, Amankan 7,26 Gram Barang Bukti

4
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kendari, Amankan 7,26 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

KITASULTRA.COM | KENDARI – Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AKP alias B bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 7,26 gram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.50 WITA, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga pelaku.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!