DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal

1
×

Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari.

KITASULTRA.COM | KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil menggagalkan peredaran 838.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah atau diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan merupakan pelimpahan dari kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Barang yang dilimpahkan terdiri atas 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta,” ungkap Taufik dalam siaran persnya, Senin (14/9/2026) malam.

Selain menerima pelimpahan perkara, Bea Cukai Kendari juga melakukan sejumlah penindakan secara langsung di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Pada Agustus 2026, petugas mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui kegiatan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Selanjutnya, petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kendari. Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta.

Penindakan kembali dilakukan pada awal September 2026. Kali ini, Bea Cukai Kendari mengamankan 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD di Kota Baubau.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Taufik menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi merupakan bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai Kendari untuk memeriksa paket kiriman yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan perusahaan jasa ekspedisi dalam memutus jalur distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di Sulawesi Tenggara.

“Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan para penyedia jasa ekspedisi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan di Kendari dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat kendaraan yang dicurigai dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi maupun kendaraan sebagai sarana pengangkutan.

Dengan total 838.000 batang rokok ilegal yang diamankan, Bea Cukai Kendari memperkirakan potensi kerugian negara yang dapat dicegah dari seluruh rangkaian penindakan tersebut mencapai Rp822,1 juta.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!