KITASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembangunan monumen patung Randi-Yusuf.
KARST yang menghimpun sejumlah organisasi gerakan aktivis di Sultra, di antaranya SAC, AMAN, KORAN, AMARA, GEMPUR, MAP HUKUM, AWF, FORMALISH, JANGKAR, SIMPUL, AMPLK, JGN, PM PALI, dan AMPK, meminta DPRD Sultra tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Koordinator KARST, Ikhram, mengatakan DPRD Sultra tidak boleh melupakan janji pembangunan monumen Randi-Yusuf yang telah disepakati bersama mahasiswa Sultra pada 2024.
Menurutnya, kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara saat DPRD Sultra menerima aspirasi mahasiswa yang meminta pembangunan monumen sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Randi dan Yusuf.
“Tiga tahun lalu DPRD Sultra menyepakati dan menyetujui permintaan pembangunan monumen tersebut, dan tertuang dalam berita acara,” kata Ikhram kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa (1/9/2026).
Ikhram menegaskan, sorotan KARST merupakan bentuk peringatan keras kepada DPRD Sultra agar tidak mengabaikan janji yang pernah disampaikan dan dituangkan secara tertulis di hadapan mahasiswa Sultra.
Ia juga mengusulkan agar DPRD Sultra melakukan penggalangan dana apabila keterbatasan anggaran negara menjadi alasan pembangunan monumen tersebut belum terealisasi.
“Kami mengajak seluruh anggota DPRD Sultra untuk menggalang dana Rp26.919 ribu,” ujarnya.
Menurut Ikhram, usulan tersebut sekaligus menjadi bentuk koreksi terhadap janji DPRD Sultra yang hingga kini belum terealisasi sejak 2024. Angka tersebut dikaitkan dengan tanggal peristiwa yang menewaskan Randi dan Yusuf, yakni 26 September 2019.
Randi dan Yusuf Kardawi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia setelah mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019.
Aksi tersebut merupakan bagian dari penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Randi meninggal dunia setelah terkena tembakan, sementara Yusuf Kardawi ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat pada bagian kepala hingga mengalami pendarahan.
DPRD Sultra sebelumnya telah menyetujui pembangunan monumen patung Randi dan Yusuf. Persetujuan itu disepakati Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, bersama 13 anggota DPRD Sultra lainnya pada Kamis (26/9/2024).
Hingga kini, perjuangan dan kematian kedua mahasiswa UHO tersebut masih dikenang setiap tahunnya oleh kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi di Sultra.
Laporan: Redaksi












