KITASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pelanggaran aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources menjadi agenda utama RDP DPRD Kota Kendari, Senin (02/03/2026).
Rapat ini digelar menyusul aduan APH Sultra Bersatu terkait pengangkutan ore dari Amonggedo, Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa di Kecamatan Nambo.
Dalam forum tersebut, APH membeberkan hasil investigasi lapangan yang menemukan dugaan ketidaksesuaian rute dispensasi serta muatan truk yang melampaui kapasitas jalan kota.
Koordinator APH, Malik Botom, menyebut para sopir hanya memegang surat jalan tanpa arahan detail rute. Bahkan sebagian sopir mengaku sekadar mengikuti kendaraan di depannya.
Selain itu, muatan disebut mencapai lebih dari 13 ton per truk. Padahal, Dinas PU Kota Kendari menetapkan batas maksimal 8 ton.
Dishub Kota Kendari mengakui PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi terbatas pada ruas tertentu, namun tidak menampik adanya dugaan pelanggaran di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban SIM B bagi pengemudi angkutan barang.
Tak hanya soal rute dan tonase, APH juga menyoroti transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi, serta realisasi CSR dan PPM bagi masyarakat terdampak.
Menutup RDP, DPRD menegaskan akan memverifikasi dokumen legalitas dan melakukan inspeksi faktual guna memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan.
Laporan: Redaksi












