DaerahEkobisHeadlineHukrim

Tiga Hektare Mangrove di Kendari Dibuka untuk Pembangunan Rumah Pribadi, DLHK: Informasinya Milik Gubernur

26
×

Tiga Hektare Mangrove di Kendari Dibuka untuk Pembangunan Rumah Pribadi, DLHK: Informasinya Milik Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Lokasi land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra.

KITASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu keprihatinan publik. Sedikitnya tiga hektare kawasan mangrove diduga ditebang untuk pembangunan rumah pribadi pada Rabu (26/11/2025).

Lahan yang dirusak tersebut berada di garis depan kawasan perumahan elit CitraLand Kendari, area bernilai ekonomi tinggi sekaligus menjadi buffer ekologis bagi pesisir Kota Kendari.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dikaitkan dengan rencana pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).

“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).

Indri juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima pihaknya, penebangan mangrove tersebut disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra maupun pemerintah pusat. Informasi itu, kata dia, disampaikan oleh ajudan gubernur.

“Ajudan gubernur mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izinnya. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” jelasnya.

Namun demikian, Indri menegaskan bahwa DLHK Kota Kendari belum melihat dokumen resmi perizinan tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi lebih jauh mengenai bentuk maupun legalitas izin yang dimaksud.

“Kita tidak diperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut bukan zona hijau dalam tata ruang Kota Kendari, sehingga pembangunan fisik dimungkinkan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” ujarnya.

Indri memastikan bahwa luas area yang dibuka mencapai lebih dari tiga hektare.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba menghubungi pihak Gubernur Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi resmi serta dokumen pendukung perizinan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!