KITASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Tadisangka, Kamis (6/8/2026), sebelum melanjutkan demonstrasi ke kantor FST.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan yang diklaim merupakan milik sah Nurminah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut massa aksi, munculnya dugaan penguasaan oleh pihak lain memunculkan kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Dalam aksinya, GEMPUR Sultra mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
Saat menerima massa aksi, perwakilan PT Tadisangka menyatakan perusahaan tidak mengetahui persoalan sengketa lahan tersebut. Perusahaan juga mengaku belum pernah melakukan transaksi, pembayaran, maupun aktivitas di lokasi yang dipersoalkan.
Namun, pihak PT Tadisangka menyebut aktivitas terkait lahan tersebut dilakukan oleh FST bukan oleh perusahaan. Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan massa aksi yang selanjutnya mendatangi kantor Fajar S. Tanawali.
Melalui kuasa hukumnya, pihak FST menyatakan memiliki dokumen yang lengkap terkait penguasaan lahan dan siap menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, menilai adanya perbedaan keterangan antara PT Tadisangka dan pihak Fajar S. Tanawali harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar terjadi penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sawal.
Sawal juga meminta aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk FST. Jangan ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, Sawal menegaskan pernyataannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
GEMPUR Sultra memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu bahkan berencana kembali menggelar aksi pada pekan depan.
“Minggu depan kami akan kembali menggelar aksi di kantor FST sampai ada titik terang. Kasus ini tidak boleh mengendap,” ujarnya.
Selain itu, GEMPUR Sultra meminta seluruh pihak yang disebut dalam sengketa, baik FST maupun PT Tadisangka, menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang masih dipersengketakan hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan perusahaan tidak terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut. Menurutnya, pembelian dari Bu Busi dilakukan oleh FST, sedangkan PT Tadisangka belum pernah melakukan transaksi.
“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. PT Tadisangka belum melakukan transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukannya,” ujar Ginal.
Ginal menjelaskan, pemasangan baliho PT Tadisangka di lokasi hanya merupakan bagian dari strategi pemasaran sekaligus untuk memastikan status lahan, bukan sebagai tanda dimulainya pembangunan atau penguasaan lahan.
“Pemasangan baliho itu hanya strategi marketing agar diketahui apakah lahan tersebut bermasalah atau tidak,” katanya.
Ginal kembali menegaskan hingga saat ini PT Tadisangka belum melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa.
Senada dengan itu, Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, menyatakan perusahaan belum memiliki hubungan hukum terhadap objek lahan tersebut karena belum ada transaksi maupun pembangunan.
“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung menyetujui atau membangun di lokasi tersebut,” ujar Rustam.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan tersebut masih menunggu proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Laporan: Redaksi












