DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Naik ke Penyidikan, Polda Didesak Tetapkan Tersangka

2
×

Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Naik ke Penyidikan, Polda Didesak Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (30/7/2026).

Peningkatan status perkara ini dinilai menjadi tahap penting dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembiayaan proyek.

Menanggapi perkembangan tersebut, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menyebut naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan indikasi bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mendesak Ditreskrimum Polda Sultra agar segera menuntaskan proses hukum tanpa tebang pilih.

“Status penyidikan berarti sudah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk didalami. Karena itu, kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang dimiliki,” ujar Sawal.

Menurut GEMPUR Sultra, kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik penguasaan lahan yang menyasar tanah milik warga. Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah Nurminah, yang menyatakan hak atas tanah bersertifikat miliknya diduga dikuasai secara sepihak. Selain itu, kawasan tersebut disebut mengalami perubahan fisik berupa pematokan ulang lahan dan pembukaan vegetasi untuk kepentingan pembangunan.

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan dampak lingkungan dari aktivitas proyek di lokasi. GEMPUR Sultra menyebut terdapat indikasi penutupan aliran kali alami yang berpotensi meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat sekitar.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan ruang hidup masyarakat dan lingkungan,” kata Sawal.

Selain dugaan pelanggaran di bidang pertanahan, GEMPUR Sultra turut meminta penyidik menelusuri sumber pembiayaan proyek yang dipersoalkan. Mereka menilai aspek pendanaan, termasuk dugaan keterlibatan lembaga perbankan, perlu diusut secara transparan apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Seluruh aliran pembiayaan perlu ditelusuri secara terbuka. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, maka proses hukum harus diterapkan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, GEMPUR Sultra mengingatkan Polda Sultra agar menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Kami berharap proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutup Sawal.

Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!