KITASULTRA.COM | KENDARI– Upaya pelarian seorang pria berinisial A (31) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir di balik jeruji besi.
A diringkus oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bekerja sama dengan personel Polsek Sawa, setelah sempat melarikan diri ke Desa Tondowatu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Senin (24/11/2025).
A merupakan warga Desa Keurea, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang diketahui turut tinggal di rumah kerabat korban.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba kabur saat hendak diamankan. Namun, berkat koordinasi cepat antarpetugas, pelarian A tidak berlangsung lama.
”Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya berkat kerja sama dengan rekan-rekan Polsek Sawa,” terang AKP Welliwanto, Selasa (25/11/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: B/XI/2025/SEK Kendari yang dibuat oleh korban, SE (24), seorang PNS asal Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kronologi Pencurian dan Pengakuan Pelaku
Aksi pencurian terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 20.30 Wita. Korban, SE, menitipkan sepeda motor Yamaha Fino 125 warna abu-abu dengan nomor polisi DT 4140 WH di rumah kerabatnya di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari.
Pelaku A memanfaatkan suasana rumah yang sedang sepi. Sekitar pukul 02.00 Wita, A membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Saat diinterogasi, A mengaku telah menjual motor curian itu kepada seseorang bernama Randa di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Motor itu laku dengan harga Rp3 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan A untuk berbagai keperluan. Setelah membayar indekos dan membeli telepon genggam, ponsel yang baru dibelinya itu kembali digadaikan seharga Rp400 ribu.
”Pelaku mengakui bahwa uang dari hasil gadai ponsel tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tambah AKP Welliwanto.
Saat ini, A telah diamankan di Polresta Kendari. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Laporan: Redaksi












