KITASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Senin, 3 Maret 2025, sebagai panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah:
* Beras:
* 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
* Uang:
* Rp35.000 untuk konsumsi beras medium.
* Rp41.000 untuk konsumsi beras premium.
Penetapan besaran zakat ini didasarkan pada harga rata-rata beras di berbagai pasar di Kabupaten Konawe, yang telah dihitung secara kumulatif.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor: 400.8.1/97 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok. Zakat ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
Pelaksana amil zakat fitrah meliputi imam masjid, imam desa/kelurahan, tokoh agama Islam, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe.
Pengangkatan amil zakat dilakukan berdasarkan pelimpahan wewenang dari bupati kepada camat, atas usul kepala desa/lurah setelah diverifikasi oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Surat Keputusan Bupati Konawe ini ditandatangani langsung oleh Bupati H. Yusran Akbar, ST di Unaaha, Senin 3 Maret 2025.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kabupaten Konawe dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat dan lancar, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya.
Laporan: Redaksi