KITASULTRA.COM | KENDARI – Pemilik Hotel Cahaya yang berlokasi di Jalan Malik Nomor 24, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dilaporkan ke Polresta Kendari pada Sabtu (1/8/2026) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang tamu hotel berinisial M yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik berupa tamparan saat terjadi perselisihan di lingkungan hotel.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula ketika pemilik hotel terlibat cekcok dengan salah seorang rekannya terkait pembayaran kamar yang disebut belum diselesaikan.
Namun, M menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut karena kamar yang ditempatinya berbeda, telah dibayar lunas, dan masa sewanya masih berlaku hingga pukul 12.00 Wita.
Pelapor juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari kamar sebelum masa sewanya berakhir. Saat meminta penjelasan kepada pemilik hotel, situasi disebut memanas hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
“Saya tidak mengetahui persoalan antara pemilik hotel dengan teman saya. Kami menempati kamar yang berbeda. Kamar yang saya tempati sudah saya bayar lunas dan waktu check-out juga belum tiba.
Namun, barang-barang saya justru dikeluarkan, lalu saya ditampar oleh pemilik hotel. Karena itu, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar pelapor.
Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan, M mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Cahaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Demikian pula Polresta Kendari belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai penanganan kasus dimaksud.
Laporan: Redaksi












