DaerahEkobisHeadlineSosial Budaya

KSBSI Kendari Fasilitasi Bipartit dengan PT TAS, Persoalkan Status dan Pesangon Mantan Pekerja

4
×

KSBSI Kendari Fasilitasi Bipartit dengan PT TAS, Persoalkan Status dan Pesangon Mantan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Suasana Pertemuan Pekerja dan PT TAS

KITASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).

Pertemuan tersebut dipicu dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status hubungan kerja seorang mantan pekerja berinisial S.

S mengaku telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut. Ia menerima gaji bulanan, namun disebut sebagai pekerja harian lepas tanpa kontrak tertulis.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ujarnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., selaku kuasa hukum pekerja, menjelaskan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Jika tidak ada kontrak yang jelas dan masa kerja berlangsung lama, maka secara regulasi statusnya dapat dianggap PKWTT dan berhak atas pesangon,” jelas Iswanto.

Dalam pertemuan tersebut, pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen lama pasca RUPS. Namun, KSBSI menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Selama badan hukum perusahaan tetap sama, maka kewajiban terhadap pekerja tetap melekat,” tegasnya.

Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!