KITASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan agar polemik terkait proses pergantian Ketua DPRD Sultra tidak berkembang menjadi konflik antarindividu, kelompok, maupun antardaerah.
KIP Sultra menilai, dinamika mengenai posisi Ketua DPRD Sultra harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan aturan, mekanisme kelembagaan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, mengatakan bahwa La Ode Tariala memang memperoleh mandat masyarakat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menjadi anggota DPRD. Namun, menurutnya, status sebagai anggota DPRD dan jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan dua hal yang memiliki mekanisme berbeda.
“Memang benar Bapak Tariala dipilih melalui Pemilu untuk menjadi anggota DPRD. Tetapi perlu dipahami bahwa penentuan seseorang untuk menduduki jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik,” kata Harbiansyah.
Menurutnya, partai politik memiliki kewenangan menentukan kader yang akan ditugaskan menduduki posisi pimpinan DPRD, sepanjang keputusan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal partai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau partai memutuskan untuk melakukan pergantian, maka itu merupakan bagian dari kewenangan partai. Yang harus kita pastikan adalah apakah proses tersebut dilakukan sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Harbiansyah menilai, apabila seluruh tahapan pergantian telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, tidak seharusnya persoalan tersebut ditarik menjadi konflik yang lebih luas.
“Kalau sesuai mekanisme, maka tidak ada alasan bagi pihak lain untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan tersebut,” tegasnya.
KIP Sultra juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, aspirasi tersebut tetap harus disampaikan melalui cara dan koridor yang sesuai dengan aturan.
“Kami menghormati siapa pun yang menyampaikan aspirasi. Tetapi penyampaian aspirasi harus tetap ditempatkan dalam aturan yang berlaku. Jangan sampai aspirasi dijadikan alasan untuk mengintervensi kewenangan partai atau lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional,” katanya.
Harbiansyah menegaskan, KIP Sultra tidak berpihak kepada figur tertentu maupun partai politik dalam polemik tersebut. Organisasi itu, kata dia, hanya mendorong agar proses pergantian pimpinan DPRD berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang membela La Ode Tariala dan tidak pula membela partai. Sikap kami jelas, setiap proses pergantian pimpinan DPRD harus berjalan berdasarkan aturan, mekanisme, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia meminta pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap proses pergantian tersebut menggunakan jalur hukum maupun mekanisme kelembagaan yang tersedia, bukan membangun opini berdasarkan asumsi.
“Kalau ada yang menganggap prosesnya tidak sesuai aturan, silakan buktikan melalui jalur yang tepat. Tetapi kalau seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut,” lanjut Harbiansyah.
KIP Sultra berpandangan bahwa inti persoalan bukan sekadar mempertahankan atau mengganti figur tertentu, melainkan memastikan proses pergantian pimpinan DPRD Sultra berlangsung secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapak La Ode Tariala tetap merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu. Namun, jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme penetapan tersendiri. Jika partai menggunakan kewenangannya sesuai aturan untuk melakukan pergantian, maka keputusan tersebut harus dihormati,” pungkas Harbiansyah.
Laporan: Redaksi












