KITASULTRA.COM | KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menetapkan Jemi Safrul Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024–2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe. SK itu ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafril, SH., M.Hum.
Dalam ketentuan SK, pelantikan serta pengambilan sumpah atau janji Jemi S. Imran sebagai anggota DPRD Konawe dijadwalkan paling lambat 60 hari setelah surat keputusan diterima oleh sekretariat DPRD Konawe.
Sebagai informasi, Jemi S. Imran ditetapkan sebagai PAW dari Partai Gerindra untuk menggantikan almarhum H. Rustam, yang wafat saat masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.
Laporan: Redaksi












