KENDARI, KITASULTRA.COM – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua dari empat tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam rumah makan pada Selasa (19/12/2023) dini hari.
Dua tersangka yang diringkus Buser 77 Polresta Kendari, yakni DR alias OG (20) dan JTW alias AL (21).
Sementara dua tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi polisi sedang dilakukan pengejaran.
Keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban dalam rumah makan yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkap, kejadian bermula saat 4 orang tidak dikenal sedang nongkrong di depan Karaoke Sarini.
“Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan warung atas nama Fikri berteriak ke arah empat orang tidak dikenal tersebut,” terang AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Keempat orang tersebut mendatangi Fikri dan langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkannya mengalami pukulan dan luka tusuk.
“Fikri kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3 dan kemudian dilindungi oleh Farhan yang baru saja selesai makan,” terang AKP Fitrayadi.
Kempat orang tersebut kemudian menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan sembilan tusukan.
“Setelah itu keempat orang tersebut melarikan diri, sementara Farhan dan Fikri kemudian oleh teman-temannya dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan,” terangnya.
Setelah beberapa jam dirawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan Fikri masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari.
Akibat kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(KS/Red)