DaerahEkobisHeadlineHukrim

PT Tristaco Mineral Diduga Langgar Aturan, P3D Desak Izin Tambang Dicabut

8
×

PT Tristaco Mineral Diduga Langgar Aturan, P3D Desak Izin Tambang Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pertambangan. Foto: Istimewa

KITASULTRA.COM | KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), perusahaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan kewajiban pascatambang.

Temuan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juli 2025.

​Menurut Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, PT TMM belum menyetorkan dana jaminan pascatambang, meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Data ini didukung oleh informasi resmi dari Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

​”Ini bukti nyata bahwa PT TMM mengabaikan regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi jaminan pascatambangnya belum disetor,” kata Jefri, Rabu, 6 Agustus 2025.

​Jefri menjelaskan perbedaan penting antara jaminan reklamasi dan pascatambang. Jaminan pascatambang adalah dana untuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh setelah kegiatan tambang selesai, sementara jaminan reklamasi hanya untuk rehabilitasi lahan saat operasional masih berjalan.

​”Fungsi pascatambang sangat vital agar lingkungan tidak terbengkalai setelah eksploitasi,” tambahnya.

​Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Sebagai respons, P3D berencana melayangkan laporan ke Polda Sultra dan mendesak Kementerian ESDM agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMM. Hal ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi perusahaan tambang lain untuk patuh pada regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tristaco Mineral Makmur terkait temuan KPK tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!