DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Polres Kolaka Bongkar Jaringan Nerkoba, Dua Remaja dan 800 Gram Sabu Diamankan

0
×

Polres Kolaka Bongkar Jaringan Nerkoba, Dua Remaja dan 800 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua remaja, MR (20) dan RW (19). Keduanya ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 803,5 gram.

Penangkapan RM dan RW dilakukan di Jalan Pelelangan Ikan Pomalaa, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/3/2025).

Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan RM di wilayah tersebut.

Kapolres Kolaka, Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin.M, S.E., menjelaskan kronologi penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi rumah tempat tinggal RM.

Saat RM hendak keluar rumah bersama RW menggunakan sepeda motor Scoopy, tim kami langsung bergerak,” ungkap Hairuddin dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/4/2025).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka kemudian membuntuti pergerakan kedua tersangka. Saat tiba di lokasi pelelangan ikan, RM turun dari motor untuk mengambil sesuatu di sekitar tanggul laut, sementara RW menunggu di atas motor.

“Saat penggeledahan awal, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil interogasi, RM mengakui hendak mengambil ‘tempelan’ atau paket sabu,” jelas Hairuddin.

Pencarian di sekitar lokasi akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam yang berisi dua paket besar sabu-sabu.

“Paket pertama berisi 14 sachet plastik klip bening, dan paket kedua berisi 10 sachet plastik klip bening. Total berat barang bukti yang kami amankan adalah 803,5 gram,” tambah Hairuddin.

Atas perbuatan mereka, RM dan RW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!