KITASULTRA.COM | BOMBANA – Keberadaan PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) meminta pemerintah daerah hingga pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan perusahaan tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai terdapat persoalan mendasar terkait kesesuaian lokasi kawasan industri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana.
Menurutnya, penerbitan Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang oleh Dinas PTSP patut dikaji ulang karena diduga tidak sejalan dengan dokumen RTRW yang berlaku.
“Jika benar tidak sesuai RTRW, maka pemerintah harus berani mengevaluasi. Jangan sampai kebijakan administratif justru memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Hendro, Kamis (19/2/2026).
Selain isu tata ruang, Ampuh Sultra juga mengungkap adanya potensi tumpang tindih wilayah antara rencana kawasan industri PT SIP dan IUP milik PT Panca Logam Makmur serta PT Anugrah Alam Buana Indonesia.
Situasi ini, kata Hendro, berisiko menimbulkan ketegangan horizontal, terlebih penolakan dari mahasiswa dan masyarakat telah beberapa kali terjadi, termasuk aksi yang berujung gesekan pada 18 Februari 2026.
Ampuh Sultra menilai pemerintah perlu mengambil langkah preventif guna menghindari konflik berkepanjangan. Salah satunya dengan menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh aspek legalitas dan tata ruang diklarifikasi secara transparan.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penerbitan rekomendasi tata ruang, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif agar polemik ini tidak berlarut-larut,” tutup Hendro.
Laporan: Redaksi












