DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Aktivis Routa, Polisi Klaim Kantongi Bukti Video Pengrusakan Saat Demo Smelter

8
×

Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Aktivis Routa, Polisi Klaim Kantongi Bukti Video Pengrusakan Saat Demo Smelter

Sebarkan artikel ini
Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo

KITASULTRA.COM | KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara membantah keras tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pengrusakan saat aksi demonstrasi pembangunan smelter PT SCM.

Tiga warga yang ditahan masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20). Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap barang dan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum saat demonstrasi berlangsung di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik murni berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun upaya membungkam gerakan masyarakat.

“Tidak ada kriminalisasi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Semua unsur pidana telah terpenuhi,” tegas Kompol Dedy Hartoyo saat konferensi pers didampingi Kanit III Ditreskrimum Iptu Jabrudin, Kamis (21/5/2026).

Menurut Dedy, perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima penyidik pada 23 Desember 2025. Setelah itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

Namun, penyidik menilai para terlapor tidak bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Pada 25 Januari 2026, laporan resmi kemudian diterbitkan dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 KUHP.

“Pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara sudah dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Polda Sultra juga mengaku telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan di lokasi demonstrasi.

“Video itu sudah diamankan dan menjadi bagian dari alat bukti penyidikan,” kata Dedy.

Ketiga tersangka resmi ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut pihaknya bahkan sempat turun langsung ke Routa untuk melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah status tersangka ditetapkan dan dilakukan pemanggilan resmi, barulah mereka hadir,” ujarnya.

Di tengah proses hukum tersebut, isu kriminalisasi sempat berkembang dan dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat di Routa.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, fokus utama demonstrasi kala itu lebih mengarah pada tuntutan percepatan pembangunan smelter PT SCM dibanding sengketa lahan adat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!