DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Pedagang di ICP Konawe Resah, Pungli Menghantui

5
×

Pedagang di ICP Konawe Resah, Pungli Menghantui

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

KITASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), Kabupaten Konawe, menuai keresahan di kalangan pedagang kaki lima yang beraktivitas di area tersebut.

Kawasan ICP selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas pedagang di lingkungan perkantoran Kabupaten Konawe. Namun, di tengah ramainya aktivitas ekonomi, para pedagang justru diduga menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab yang secara terbuka meminta uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi ini menjadi sorotan publik, terlebih terjadi di tengah momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Konawe yang seharusnya menjadi ajang penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang dimintai pungutan harian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000. Pungutan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa regulasi resmi maupun kejelasan peruntukan dana.

Seorang pedagang, Annisa Nurdiassa, mengaku mengalami langsung praktik tersebut. Saat ditemui pada Jumat malam (17/4/2026), ia menyebut dimintai uang sebesar Rp10.000 oleh seorang oknum yang juga berjualan di kawasan ICP.

“Saya ditagih Rp10 ribu. Saya sempat tanya ini untuk apa, apakah untuk listrik atau kebersihan, tapi tidak ada penjelasan. Malah sempat terjadi adu mulut,” ungkapnya dengan nada kesal.

Annisa menegaskan, selama berjualan ia tidak menggunakan fasilitas apa pun yang disediakan pihak tertentu, sehingga merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar pungutan tersebut.

“Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik atau fasilitas apa pun. Jadi dasar mereka minta uang itu apa? Tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu oknum penagih yang ditemui awak media di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Asran yang disebut sebagai “Ketua ICP”.

Oknum tersebut, yang diketahui memiliki lapak “Nasi Goreng ICP”, berdalih bahwa pungutan dilakukan atas instruksi.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas, struktur organisasi, maupun kewenangan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan kepada pedagang di kawasan ICP.

“Tidak ada pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, satu-satunya pungutan resmi hanyalah retribusi sampah sebesar Rp5.000 per hari yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe.

Sementara biaya listrik sebesar Rp10.000 merupakan kesepakatan pribadi antara pedagang dan penyedia listrik, bukan pungutan resmi pemerintah.

“Selain itu tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki, namun saat ini masih diberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.

Mencuatnya dugaan pungli ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pedagang. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Jika terbukti, praktik pungli ini tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah serta merusak semangat perayaan HUT Konawe yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan dan kebangkitan ekonomi rakyat. (Thon)

Editor:: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!