DaerahHeadlineHukrimSosial Budaya

Dua Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2025

0
×

Dua Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2025

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM  | KENDARI  – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri bagi Narapidana (Napi) dan anak binaan yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sultra.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjen PAS Sultra, La Ludi, menyampaikan bahwa dari total jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah ini, sebanyak 2.217 orang diusulkan untuk menerima Remisi Khusus.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan. La Ludi menjelaskan, “Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana.”

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujarnya.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tambah Sulardi.

Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan lebih baik dan kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas.

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi tertinggi, yaitu sebanyak 690 orang. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan 291 penerima remisi, Rutan Kendari 445 orang, Rutan Unaaha 186 orang, Rutan Raha 185 orang, Rutan Kolaka 236 orang, LPKA Kendari 87 orang, dan LPP Kendari 97 orang.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!