DaerahHeadlineHukrimPendidikanSosial Budaya

Dilaporkan Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Buton Kini Jadi Tersangka

3
×

Dilaporkan Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Buton Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

KITASULTRA.COM | BUTON Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang guru honorer berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada Rabu (16/9/2026) dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama disebut berlangsung pada Agustus 2026 di salah satu ruang kelas sekolah.

Saat itu, korban berada di dalam kelas bersama sejumlah temannya dan YH. Setelah teman-teman korban meninggalkan ruangan, YH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Kali ini, kejadian tersebut diduga berlangsung di ruang perpustakaan sekolah.

“Terduga pelaku sudah kita amankan,” ujar Sunarton kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian korban dan telepon seluler.

Menurut Sunarton, dalam pemeriksaan penyidik, YH mengakui perbuatannya.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. YH selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (18/9/2026).

YH dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Identitas korban tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!