KITASULTRA.COM | KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial E (26), yang diketahui bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
E diamankan petugas pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula ketika korban berinisial S (19) meminjamkan sepeda motor miliknya kepada E pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat itu, E meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH yang berada di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kendaraan tersebut dipinjam dengan alasan untuk digunakan pulang ke tempat kos.
Namun, sekitar pukul 17.30 WITA, korban menghubungi E untuk meminta diantar pulang. E kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut masih akan digunakan untuk berjalan-jalan bersama pacarnya.
Korban kembali menghubungi E sekitar pukul 23.00 WITA dan meminta agar sepeda motor dikembalikan. Namun, panggilan telepon korban tidak direspons.
Korban kemudian mengirim pesan melalui aplikasi percakapan dengan meminta agar kendaraannya segera dikembalikan. Dalam komunikasi tersebut, E disebut masih menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak pergi menjaga parkiran.
Setelah itu, korban meminta agar kendaraan tidak digunakan hingga larut malam dan segera dikembalikan. Namun, pesan tersebut tidak lagi mendapat respons dari E.
Dalam proses pendalaman, penyidik menduga sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh E tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya.
Uang yang diduga diperoleh dari hasil gadai kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH, nomor rangka MH35E8860GJ058600 dan nomor mesin E3R2E-1234563.
Adapun modus yang diduga dilakukan E yakni dengan meminjam sepeda motor milik korban menggunakan alasan tertentu. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut kemudian diduga digadaikan tanpa persetujuan pemilik.
Saat ini, E telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Kendari. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan uang hasil gadai.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan memastikan kendaraan tetap berada dalam pengawasan pemilik.
Laporan: Redaksi




