KITASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut masih melakukan kegiatan penambangan meskipun telah dikenakan penghentian sementara aktivitas operasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penghentian sementara terhadap aktivitas PT PUP dilakukan oleh Kementerian ESDM karena perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dan telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, terhitung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Salah satu alasan penghentian tersebut adalah belum terpenuhinya kewajiban perusahaan terkait penyediaan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Meski status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUP masih berlaku, ruang lingkup kegiatan perusahaan dibatasi secara ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan, seperti pemeliharaan dan pemantauan area tambang serta upaya pencegahan kerusakan lingkungan.
Dengan status tersebut, PT PUP dilarang melakukan kegiatan produksi, penggalian, pengangkutan maupun pengolahan komoditas nikel hingga seluruh kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah dipenuhi.
Diketahui, wilayah IUP PT PUP berbatasan langsung dengan wilayah IUP milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, disertai dokumentasi berupa foto dan rekaman video, terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi dan diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PT PUP.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April hingga Juni 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, PT PUP hingga saat ini belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Lebih lanjut, berdasarkan identifikasi awal di lapangan, alat berat dan tim pelaksana yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT PUP tersebut diduga merupakan aset maupun personel yang berkaitan dengan PT WIN.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Pandu Urane Perkasa maupun PT Wijaya Inti Nusantara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi dari perusahaan maupun pihak terkait lainnya, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Laporan: Redaksi












