KITASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) yang beroperasi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah ban bekas tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin operasional yang jelas.
Kasus perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat setelah terjadi kebakaran hebat di lokasi usaha yang menyebabkan korban jiwa. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut tidak lagi terdengar ke publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT SGHI diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing asal China bernama Mr. Wang.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil investigasi lapangan.
Ia menilai terdapat dugaan pembiaran dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa setempat hingga aparat kepolisian.
“Di lapangan kami menemukan adanya aktivitas pengolahan minyak dari limbah ban dalam kapasitas besar, namun tidak terlihat adanya penerapan standar keselamatan kerja yang memadai maupun kejelasan izin operasional,” ungkap Hendra Jaya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, aktivitas pembakaran ban bekas sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Asap hasil pembakaran ban diketahui mengandung berbagai zat kimia berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, serta senyawa hidrokarbon aromatik polisiklik yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, GMBI Sultra juga menerima informasi bahwa lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut diduga merupakan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Hendra Jaya pun mendesak Polres Kendari untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus kebakaran yang sebelumnya terjadi di perusahaan tersebut.
“Kami meminta transparansi dari pihak Polres Kendari terkait sejauh mana proses penanganan kasus ini,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar aturan.
“Kami menduga ada praktik kongkalikong di balik aktivitas perusahaan ini. Sudah lama beroperasi tanpa izin yang jelas, tetapi seolah tidak tersentuh penindakan,” ujarnya.
Laporan: Redaksi












