KITASULTRA.COM | KENDARI – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Kendari. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari mendampingi seorang pekerja berinisial S dalam sidang tripartit bersama PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).
Sidang ini digelar setelah upaya penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
Pekerja mengaku telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut tanpa kejelasan status kerja. Ia menyebut gajinya dibayarkan secara bulanan meski tidak pernah mendapatkan kontrak kerja yang jelas.
“Saya bekerja sudah 10 tahun, tapi tidak pernah tahu status kontrak saya. Disebut harian, tapi gajinya bulanan,” ungkapnya.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, menilai kondisi tersebut seharusnya membuat pekerja berstatus PKWTT sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4).
Menurutnya, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut secara hukum dianggap sebagai pekerja tetap.
“Jika merujuk aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan hak pesangon kepada pekerja,” kata Iswanto.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT TAS menyatakan bahwa perusahaan saat ini berada di bawah manajemen baru setelah pelaksanaan RUPS. Selain itu, mereka juga menilai pekerja pernah mangkir dan diduga melakukan perusakan serta membocorkan rahasia perusahaan.
Namun KSBSI menilai alasan tersebut tidak tepat. Iswanto menegaskan bahwa perubahan manajemen perusahaan tidak menghapus kewajiban terhadap hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia juga membantah tudingan mangkir yang dialamatkan kepada pekerja. Menurutnya, pekerja tidak masuk kerja karena gaji yang seharusnya diterima belum dibayarkan.
“Hukum ketenagakerjaan adalah ranah perdata. Jika perusahaan menilai ada tindak pidana, maka silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sidang Tripartit I yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kendari itu belum menghasilkan kesepakatan. KSBSI berharap pada pertemuan berikutnya perusahaan dapat memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Laporan: Redaksi










