DaerahEkobisHeadlineHukrimKesehatanSosial Budaya

​Buntut Dump Truck Terjun ke Jurang, SBSI Kendari Laporkan PT Tiran dan Ancam Aksi Demonstrasi

16
×

​Buntut Dump Truck Terjun ke Jurang, SBSI Kendari Laporkan PT Tiran dan Ancam Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Pelaporan PT Tiran Indonesia

KITASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Binwasnaker K3 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Langkah hukum ini dipicu oleh kecelakaan kerja yang menimpa seorang pengemudi dump truck di area operasional PT Tiran pada Jumat (12/12/2025).

Korban dilaporkan mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang.

​Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan indikator kuat lemahnya standar keselamatan di lingkungan perusahaan.

​“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3, lengkap dengan bukti-bukti kecelakaan kerja di lapangan,” ujar Iswanto kepada awak media, Senin (22/12/2025).

​Empat Poin Pelanggaran Serius

​Dalam laporannya, SBSI Kendari menguraikan empat poin utama dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tiran:

​Gagal Lapor: Perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada otoritas terkait, melanggar Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970.

​Kelalaian Uji Kendaraan: Diduga tidak melakukan pemeriksaan berkala pada armada operasional sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020.

​Absennya SMK3: Perusahaan dinilai belum menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara komprehensif sebagaimana diwajibkan Permenaker No. 26 Tahun 2014.

​Ketiadaan P2K3: PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai aturan terbaru Permenaker No. 13 Tahun 2025.

​“Sebagai perusahaan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, PT Tiran seharusnya menjadi role model dalam kepatuhan regulasi, bukan justru mengabaikan hak keselamatan pekerja,” tegas Iswanto.

​Ancaman Demonstrasi dan RDP

​Iswanto menambahkan, jika dalam satu minggu laporan ini tidak menunjukkan progres, pihaknya akan mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran.

Selain itu, SBSI akan mendesak DPRD Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus (Pansus).

​Tanggapan PT Tiran: Sebut Sebagai Takdir

​Menanggapi laporan tersebut, Humas PT Tiran, La Pili, menyatakan bahwa pihak perusahaan senantiasa berupaya meminimalisir risiko, namun menyebut kecelakaan tersebut sebagai sebuah musibah yang tak terelakkan.

​“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan qadarullah atau ketetapan Allah SWT,” ungkap La Pili.

​Ia membantah jika perusahaan abai terhadap K3. Menurutnya, PT Tiran telah menerapkan prosedur pencegahan yang ketat. La Pili juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang menjadi korban akan dipenuhi secara penuh.

​“Perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden ini dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan medis yang layak,” pungkasnya.

​Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!