DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

AJI Kendari Kecam Pejabat Pemprov Sultra yang Melabeli Media Hoaks dan Ancam Kerja Jurnalistik

9
×

AJI Kendari Kecam Pejabat Pemprov Sultra yang Melabeli Media Hoaks dan Ancam Kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, serta Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalla, yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks dan menyebut media “abal-abal”, disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap kerja jurnalistik.

Pernyataan kedua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut merespons pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

AJI Kendari menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menciptakan iklim intimidatif terhadap jurnalis dan media, khususnya di Sulawesi Tenggara.

AJI Kendari menegaskan, pelabelan “hoaks” dan “media abal-abal” bukanlah kewenangan pejabat publik. Penilaian atas karya jurnalistik, apakah melanggar kode etik atau tidak itu merupakan kewenangan Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan dan hak jawab, bukan penilaian sepihak pejabat negara.

“Pelabelan semacam ini berpotensi mendelegitimasi pers serta menggiring opini publik secara keliru, yang sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas AJI Kendari dalam pernyataan sikapnya.

AJI Kendari juga menilai ancaman hukum terhadap pemberitaan mencerminkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi jurnalis atau media.

Lebih lanjut, AJI Kendari menyoroti pernyataan pejabat yang menyebut “pers jangan bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” sebagai bentuk sesat pikir.

Menurut AJI, UU Pers bukan alat perlindungan yang disalahgunakan, melainkan instrumen hukum konstitusional yang sah untuk melindungi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

“Dalam negara hukum dan demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum, termasuk jurnalis. Menyerang UU Pers sama artinya dengan merelatifkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas AJI Kendari.

AJI Kendari juga menilai ajakan klarifikasi melalui forum terbatas, selektif, dan tertutup termasuk melalui podcast dengan pengaturan khusus tidak dapat dianggap sebagai klarifikasi publik.

Mekanisme tersebut tidak dapat menggantikan hak jawab resmi yang wajib dilayani media secara terbuka, setara, dan proporsional.

Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra seharusnya bersikap terbuka dan tahan uji terhadap kritik. Kebijakan publik, termasuk perizinan dan tata kelola sumber daya alam, wajib berada dalam pengawasan pers dan masyarakat.

Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan antikritik dan tidak transparan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan:

Menolak segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis dan media.
Mendesak pejabat publik menghentikan pelabelan sepihak seperti “hoaks”, “abal-abal”, atau sejenisnya terhadap media.

Mendorong pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Pers.

Mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

AJI Kendari mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, serta tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sengketa pemberitaan diatur secara jelas melalui Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab dan Pasal 15 yang menegaskan kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian pengaduan pers. Setiap bentuk intimidasi dan ancaman hukum terhadap pers berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

AJI Kendari juga mengimbau seluruh jurnalis dan perusahaan media untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, verifikasi, dan cover both sides, sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik dan legitimasi pers.

Kendari, 22 Januari 2026
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!