DaerahHeadlineHukrimPolitik

Ajak ASN Ikut Kampanye, Camat Onembute Konawe Jadi Tersangka Pidana Pemilu

4
×

Ajak ASN Ikut Kampanye, Camat Onembute Konawe Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

Ketgam: Tim GAKKUMDU Kabupaten Konawe

KITASULTRA.COM | KONAWE – Camat Onembute, Manto Krynidar, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe pada Selasa 10 Desember 2024. siang.

Penetapan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tebara, yang memastikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh Gakkumdu sebagai lembaga yang menangani pelanggaran pidana pemilu.

“Iya benar, camat Onembute sudah jadi tersangka yang disepakati oleh Gakkumdu,” ujar Restu.

Menurut Restu, tindakan pidana yang dilakukan oleh Manto Krynidar adalah mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 03, yaitu Harmin Ramba-Dessy Indah Rachmat, yang dikenal dengan akronim Hadir.

Manto diduga mengirimkan video ajakan kampanye tersebut melalui grup WhatsApp (WA) sektor lintas Kecamatan Onembute.

“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim video ajakan konser milik paslon 03 di grup WhatsApp sektor lintas Kecamatan Onembute,” jelas Restu.

Dalam grup tersebut, beberapa saksi yang telah diperiksa mengaku menerima langsung video ajakan dari Manto. Di dalam grup tersebut, terdapat sejumlah pejabat, termasuk kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan anggota muspika.

Akibat tindakannya ini, Manto Krynidar dijerat dengan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Restu, kasus ini akan dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kemudian selanjutnya, sesuai jadwal, tanggal 16 kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21-nya,” tambahnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!