KITASULTRA.COM | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial MJ alias Jeri (26), yang diduga terlibat tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap MJ dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku di Desa Puundombi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,” kata Welliwanto.
MJ diketahui merupakan warga Desa Puundombi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe. Pria yang belum bekerja tersebut diduga menerima gadai sepeda motor Yamaha Fino warna hitam yang diketahui merupakan hasil pencurian.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial N (21) memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK di depan rumah kosnya di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sekitar pukul 18.30 Wita, korban dijemput pacarnya untuk keluar. Saat kembali ke kos sekitar pukul 22.00 Wita, korban masih melihat sepeda motornya terparkir di depan kos.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keberadaan kendaraan tersebut hingga akhirnya mengarah kepada MJ.
Dalam pemeriksaan, MJ alias Jeri mengakui telah menerima gadai sepeda motor Yamaha Fino tersebut beserta satu lembar STNK atas nama Harlina dari dua orang berinisial I alias Ilo dan MMH alias Melky.
Motor tersebut digadaikan kepada MJ dengan nilai Rp2,5 juta. Belakangan diketahui, kendaraan itu merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh I dan M di sebuah rumah kos di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Pelaku mengaku menerima gadai satu unit sepeda motor Yamaha Fino beserta STNK dengan nilai Rp2,5 juta,” ujar Welliwanto.
MJ kemudian menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Pada pertengahan Agustus 2026, MJ mengembalikan STNK kendaraan kepada korban melalui istrinya setelah sepeda motor tersebut ditebus dengan nilai Rp900 ribu.
Polisi menyebut MJ merupakan kakak kandung dari I alias Ilo yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK, nomor rangka MH3SE88D0PJ347926, dan nomor mesin E3R2E-3337349.
Saat ini, MJ diamankan untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Laporan: Redaksi












