KITASULTRA.COM | KENDARI – Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama berinisial AL (23) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari atas dugaan pencurian barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja.
AL diamankan di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu malam, 20 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya sejumlah perangkat elektronik di gudang PT Indomarco Prismatama yang berada di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu.
“Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV di area gudang perusahaan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, pelaku diduga mengambil lima unit hardisk dan satu unit CPU komputer pada Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp23 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang hasil curian itu diduga dijual kepada rekannya berinisial F dengan harga Rp1,2 juta.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AL dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Suzuki Titan, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dugaan pencurian.
Sementara barang yang diduga dicuri berupa lima unit hardisk dan satu unit CPU komputer masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Saat ini, AL telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Redaksi












