KITASULTRA.COM | KONAWE – Desakan agar PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) membangun smelter di Kecamatan Routa dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini masih memberlakukan moratorium pembangunan smelter nikel baru.
Moratorium tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menyasar smelter yang menghasilkan produk antara seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), Nickel Matte, dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Pemerintah mengambil langkah ini sebagai respons terhadap kondisi kelebihan pasokan nikel global, khususnya dari teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang berdampak pada penurunan harga komoditas tersebut.
Selain itu, faktor keberlanjutan juga menjadi pertimbangan. Cadangan nikel Indonesia diperkirakan dapat menurun dalam 9 hingga 13 tahun ke depan jika tidak dikelola secara optimal.
Dengan adanya moratorium tersebut, tuntutan pembangunan smelter di Routa dinilai belum memiliki dasar kuat. Pembangunan smelter baru berpotensi dibahas kembali setelah kebijakan tersebut dicabut.
Di sisi lain, keberadaan PT SCM memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian menilai perusahaan telah berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan pendidikan, sementara pihak lain menilai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat masih terbatas.
Koordinator aksi Pro Investasi, Randi Liambo, menyatakan kelompok “Save Routa” tidak mewakili masyarakat lokal.
“Kami yang tinggal di sini justru merasakan manfaat investasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT SCM telah berkontribusi melalui pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga dukungan usaha masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin, menegaskan bahwa polemik yang berlarut-larut tidak produktif dan harus disikapi sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa peran PT SCM sebagai perusahaan tambang berbeda dengan PT IKIP yang berfokus pada pembangunan smelter.
Laporan: Redaksi


