KITASULTRA.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tersebut berpotensi berujung pada sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp1,19 triliun. Minggu, 28 Desember 2025.
Menindaklanjuti temuan itu, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka tersebut.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga belum membayarkan denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) senilai Rp1,19 triliun, namun tetap melanjutkan aktivitas penambangan.
“Tindakan ini jelas melanggar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 yang mewajibkan Perusda Kolaka membayar denda administratif PNBP PPKH sebelum melakukan aktivitas lanjutan,” tegas Irsan.
Ia menyebut, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
Selain belum melunasi kewajiban denda, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023–2026 serta melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Dugaan ini diperkuat oleh temuan lapangan yang dilakukan HAMI Sultra.
Berdasarkan data yang dihimpun, Perumda Kolaka tercatat melakukan perambahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Aktivitas penambangan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
Diketahui, besaran denda administratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85 dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan memulihkan kerugian negara di sektor kehutanan.
Atas dasar itu, HAMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka (ARMN), yang diduga aktif melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa dokumen IPPKH maupun PPKH.
“Ini bukan sekadar persoalan perambahan hutan, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional. Siapa pun yang mengangkangi hukum sudah sepatutnya dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irsan.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini semakin memperpanjang daftar persoalan hukum PD AUK, setelah sebelumnya perusahaan tersebut juga disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas yang berdampak pada nilai bagi hasil perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai mencurigakan.
Lebih lanjut, Irsan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka di kawasan hutan juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Tak hanya itu, HAMI Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku TPPU aktif, Pasal 4 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku TPPU pasif, serta Pasal 5 mengatur sanksi bagi penerima atau penguasa harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil TPPU.
“Seluruh rangkaian temuan ini akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI untuk diproses lebih lanjut sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi












