KITASULTRA.COM | KONAWE – Blokade operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tidak hanya menghentikan aktivitas perusahaan, tetapi juga melumpuhkan program pemberdayaan masyarakat yang menjangkau ribuan warga.
Sejak awal 2026, akses perusahaan ditutup melalui aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok warga. Dampaknya sistemik: program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di tiga wilayah utama Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, dan Desa Parudongka terhenti total.
Data menunjukkan lebih dari 3.000 jiwa atau sekitar 75 persen populasi Kecamatan Routa terdampak langsung.
Ketua FPMR, Haedariah, menilai aksi tersebut bukan sekadar bentuk aspirasi, melainkan mengarah pada tindakan terorganisir yang sarat kepentingan.
“Kami melihat ada desain besar di balik aksi ini, termasuk dugaan keterlibatan aktor luar dan mantan petinggi perusahaan,” ungkapnya.
Ia menyoroti isu kompensasi lahan seperti di Eppe, Tamparangteo, dan Cempedak yang diduga menjadi motif utama, sementara narasi pembangunan smelter dijadikan legitimasi gerakan.
Lebih jauh, situasi di lapangan dilaporkan diwarnai intimidasi. Aparat dan warga disebut mendapat ancaman, sementara distribusi bantuan harus dilakukan secara tertutup.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi sepihak yang menyandera kepentingan ribuan warga,” tegas Haedariah.
Sebagai respons atas kebuntuan, FPMR berencana mendorong pertemuan lintas pihak bersama Pemkab Konawe, Polres Konawe, dan unsur Tripika untuk mencari solusi konkret.
Jika tidak segera ditangani, konflik ini berpotensi meluas dan memicu aksi serupa di wilayah lain, yang pada akhirnya semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Routa.
Laporan: Redaksi












