DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Proyek Kawasan Food Court Terindikasi Korupsi, Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kejari Lakukan Penyelidikan

0
×

Proyek Kawasan Food Court Terindikasi Korupsi, Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kejari Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KONAWE – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe, Selasa 25 Februari 2025. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak konsorsium.

Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan peran pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN Kejari Konawe dalam proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang dikelola oleh Dinas PUPR dan KP.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Altazza Dwi Kontruksi ini mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Namun, meskipun telah mencapai tahap Penyelesaian Hasil Operasional (PHO), hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan, terutama mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.

Irfan, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam pembangunan kawasan food court yang terletak di Inolobunggadue Center Park (ICP), yang dikelola oleh Dinas PUPR dan KP.

“Kami, sebagai pihak yang mengawasi, mencium adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Dengan anggaran sebesar itu, hasil pembangunan yang tercapai sangat tidak wajar dan jauh dari standar yang seharusnya,” ujar Irfan saat bertemu dengan pihak JPN Kejari Konawe, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan adanya dugaan hubungan tidak transparan antara pihak kontraktor dan oknum di Kejaksaan Negeri Unaaha yang terlibat dalam pendampingan hukum proyek ini.

“Hal ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, mengingat kualitas pekerjaan yang sudah mencapai tahap PHO tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan,” sambungnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar kebenaran dapat terungkap dan tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya selaku JPN hanya memberikan pendapat hukum terkait administrasi dan tidak terlibat dalam urusan teknis pelaksanaan proyek tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!