EkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Lepas Tikus, Mahasiswa Tantang Kejati Sultra Selesaikan Kasus Korupsi Pertambangan

0
×

Lepas Tikus, Mahasiswa Tantang Kejati Sultra Selesaikan Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, yang resmi menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024, telah menjabat lebih dari delapan bulan.

Selama masa kepemimpinannya, langkah-langkah dalam mengungkap berbagai kasus korupsi, terutama di sektor pertambangan, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pada Rabu, 26 Februari 2025, kedua organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, yang diwarnai dengan pelepasan tikus-tikus hidup sebagai simbol tantangan kepada Kajati Sultra untuk menuntaskan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan aktor-aktor di sektor pertambangan.

Jenderal Lapangan aksi tersebut, Jefri, menyatakan bahwa aksi pelepasan tikus-tikus itu merupakan bentuk dukungan sekaligus tantangan untuk Kajati Sultra agar tegas dalam memberantas para “tikus berdasi” yang merugikan negara melalui praktek korupsi di sektor pertambangan.

“Aksi ini bertujuan untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra dalam menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan,” ujar Jefri, yang akrab disapa Jeje, di tengah aksi tersebut.

Jeje juga mengungkapkan bahwa kinerja Kajati Sultra Hendro Dewanto selama delapan bulan terakhir patut dipertanyakan, mengingat belum adanya gebrakan signifikan dalam penanganan kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan sektor pertambangan.

“Kami menilai bahwa hingga saat ini, belum ada langkah besar yang diambil Kajati Sultra untuk menangkap para ‘tikus berdasi’ di Sultra, khususnya yang terlibat di sektor pertambangan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi terkait penanganan beberapa kasus yang tengah ditangani Kejati Sultra, di antaranya kasus Antam site Mandiodo dan Kolaka, serta denda administratif untuk 50 perusahaan tambang yang belum membayar PNBP PPKH.

“Kami datang ke sini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam site Mandiodo jilid II, masalah lelang barang bukti Antam, serta soal denda PNBP PPKH yang belum dilunasi oleh 50 perusahaan tambang di Sultra,” ungkap Jeje.

Jeje juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonusa di Konut, terkait izin lintas koridor yang dianggap janggal dan belum membayar denda administratif PNBP PPKH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa Kejati Sultra saat ini masih fokus pada pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Antam site Mandiodo, serta beberapa kasus lainnya yang sedang ditangani.

“Kami masih fokus pada TPPU untuk Antam Mandiodo dan masalah terkait Antam Pomalaa, serta perkara lainnya yang tengah berjalan,” ujar Dody.

Terkait denda administratif PNBP PPKH untuk 50 perusahaan tambang, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menambahkan bahwa kasus tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk penagihan lebih lanjut.

“Kemarin ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran. Kami sudah mengembalikan dana tersebut ke perusahaan, dan mereka langsung membayar ke Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa setelah pembayaran denda administratif, perusahaan-perusahaan tambang yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengurus PPKH (Pencadangan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan).

“Dengan membayar denda administratif, mereka akan diberikan PPKH, yang merupakan syarat untuk menambang di kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” tambahnya.

Dody juga menambahkan bahwa barang bukti ore nikel dari Antam Mandiodo yang sebelumnya tidak laku dalam lelang akan diajukan untuk lelang ulang.

“Kami akan mengajukan lelang ulang karena harga barang bukti sebelumnya dianggap terlalu tinggi oleh peserta lelang,” ujarnya.

Terakhir, Dody menegaskan bahwa semua pengaduan yang disampaikan dalam aksi tersebut telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun ada tantangan dan sorotan terhadap kinerja Kejati Sultra, pihak Kejati Sultra berjanji untuk tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan sektor pertambangan yang menjadi perhatian utama masyarakat dan aktivis.***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!