DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Polres Konawe Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

0
×

Polres Konawe Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri, S.Tr.K., S.IK., MH

KITASULTRA.COM | KONAWE Tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, memasuki tahapan penting.

Dua perkara disebut segera masuk agenda gelar perkara untuk penetapan tersangka, sementara satu perkara lainnya masih menunggu hasil audit.

Dua perkara yang dimaksud yakni dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe serta dugaan penyimpangan dana rutin Kecamatan Morosi.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri, S.Tr.K., S.IK., MH., mengatakan proses permintaan keterangan dari ahli terhadap kedua perkara tersebut telah rampung.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

“Sudah selesai permintaan keterangan ahli. Kedua perkara tersebut tinggal menunggu gelar perkara penetapan tersangka,” kata AKP Laode Muh. Jefri, Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Untuk dugaan korupsi pada Bagian Umum Setda Konawe masih menunggu hasil audit,” jelasnya.

Dugaan Dana Insentif Disnakertrans

Dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe mulai ditangani Sat Reskrim Polres Konawe melalui penyelidikan pada akhir 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Dana Rutin Kecamatan Morosi

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana rutin Kecamatan Morosi.

Dalam penanganannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan anggaran pada Pemerintah Kecamatan Morosi untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA).

Sejumlah kegiatan juga diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.

Penyidik masih melakukan proses hukum untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dugaan Belanja Makan Minum Bupati

Sementara itu, dugaan penyimpangan belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Konawe mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.

LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler dengan nilai mencapai sekitar Rp3,7 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta potensi kerugian keuangan negara.

Hingga kini, perkara tersebut (belanja makan minum-red) masih berada dalam proses penanganan dan penyidik dan masih menunggu gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!