KITASULTRA.COM | KONAWE – Kabar gembira bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Pembayaran ganti rugi dampak sosial (damsos) untuk 208 bidang lahan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dipastikan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepastian ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Jumat, 13 Maret 2025.
RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Konawe, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan masyarakat terdampak, Pemerintah Kabupaten Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN, Muhammad Gazali, menjelaskan bahwa RDP kali ini fokus pada penyelesaian permasalahan lahan yang diklaim oleh masyarakat penyangga dan lahan yang disanggah dalam kawasan damsos Bendungan Ameroro.
“BWS telah menyatakan komitmennya untuk segera mencairkan santunan bagi bidang lahan yang dokumen pengadaannya telah lengkap dan disetujui. Dengan catatan, seluruh kelengkapan administrasi harus terpenuhi, maka santunan akan dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Gazali.
Selain itu, RDP juga memberikan solusi bagi masyarakat yang masih bersengketa terkait kepemilikan lahan. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang diklaim oleh tiga kelompok masyarakat.
“Saat interpretasi pertama dilakukan, kelompok-kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, setelah pengumuman resmi keluar, mereka baru mengajukan dokumen ke BWS, yang mengakibatkan penundaan proses,” jelas Eko.
Dari 208 bidang lahan yang akan menerima santunan, 23 bidang masih dalam proses penyelesaian. Eko menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara kepala desa dan masyarakat terkait untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pembangunan Bendungan Ameroro,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat terdampak dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang.
Laporan: Redaksi