KITASULTRA.COM | BOMBANA – Suasana berbeda terlihat di areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kini, kawasan tersebut telah berada dalam penguasaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Di sejumlah titik lokasi, papan peringatan terpampang jelas, menegaskan bahwa area tambang tersebut tidak lagi bebas diakses. Negara mengambil alih kendali sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tulisan tegas pada papan peringatan menjadi penanda: tidak ada lagi aktivitas tanpa izin. Larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa persetujuan Satgas PKH diberlakukan secara ketat.
PT Panca Logam Makmur, perusahaan yang dikenal bergerak di sektor tambang emas, kini berada dalam sorotan seiring langkah penertiban tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali aktivitas pertambangan di kawasan hutan agar sesuai regulasi.
Dengan pengawasan langsung dari Satgas PKH, kawasan tersebut kini berada dalam kontrol penuh negara. Masyarakat dan pihak lain diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari aktivitas ilegal demi mencegah konsekuensi hukum.
Laporan: FN | Editor: Redaksi












