DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Jajaran Polres Bombana Diduga Biarkan Penambangan Emas Ilegal

1
×

Jajaran Polres Bombana Diduga Biarkan Penambangan Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI – Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan Rakyat (KLPKR) Sulawesi Tenggara mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Bombana.

Desakan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah eks IUP PT Panca Logam Nusantara, tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar oleh KLPKR pada Selasa, 18 Maret 2025.

Aksi tersebut menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana yang dinilai merupakan akibat dari kegagalan Polres Bombana dalam menjalankan pengawasan serta penegakan supremasi hukum di kawasan eks IUP PT Panca Logam.

Laode Muhammad Nur Sunandar, Jenderal Lapangan KLPKR, mengungkapkan bahwa kasus penambangan emas ilegal di Wumbubangka sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Pada tahun 2022, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus sempat memproses dugaan penambangan emas ilegal di wilayah IUP PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Namun, proses tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Sunandar.

Ia melanjutkan, “Pada Juli 2024, Polda Sultra kembali mengamankan enam unit alat berat yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di wilayah IUP PT PLM, yang melakukan penambangan di wilayah hutan tanpa memiliki izin IPPKH.”

Tak lama setelah itu, pada 11 Desember 2024, masyarakat menemukan sejumlah alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah IUP PT Panca Logam. Pada 27 Februari 2025, alat berat serupa kembali ditemukan di wilayah IUP PT PLN.

Ahmad Arivin Jaya, Koordinator Lapangan I KLPKR, menilai bahwa kasus ini tak kunjung terselesaikan karena Polres Bombana gagal menindak tegas penambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum mereka. Ia bahkan menduga Polres Bombana sengaja membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kasus ini terus berulang karena Polres Bombana gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang maksimal. Tidak masuk akal jika penambang emas ilegal bisa menggunakan alat berat tanpa ada pengetahuan atau izin dari pihak kepolisian. Alat berat tersebut pasti melewati Polsek dan wilayah pengawasan Babinsa,” tegas Arivin.

“Ini sangat memprihatinkan. Kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara dampaknya merugikan negara dan daerah. Kami mendesak Kapolri dan Polda Sultra untuk menurunkan tim guna mengevaluasi kinerja Polres Bombana atau bahkan mencopot Kapolres Bombana yang telah gagal menangani kasus ini,” tambahnya.

KLPKR kembali melaporkan kasus ini agar Polda Sultra serius dalam memberantas penambangan emas ilegal di Sulawesi Tenggara. Mereka juga meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus yang akan mengevaluasi kinerja Kapolres Bombana serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini.***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!