HeadlineHukrimNasionalSosial Budaya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

1
×

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengutuk keras aksi teror yang menargetkan jurnalis. Pengutukan ini disampaikan setelah ditemukan paket berisi kepala babi tanpa kuping yang dikirimkan ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan upaya intimidasi yang tidak bisa diterima dalam masyarakat demokratis.

Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan upaya nyata untuk menghambat independensi media di Indonesia.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU yang sama. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

JMSI, sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber di Indonesia, mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan atau lembaga media. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang merusak demokrasi dan harus dihentikan.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia jalur hukum yang sah, seperti hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat (21/3/2025).

JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

“Penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis, agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam merespons pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, termasuk teror terhadap jurnalis Tempo, harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!