KITASULTRA.COM | KONAWE – Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) melakukan investigasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi laut di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Proyek yang pada dokumen perencanaan awal disebut sebagai kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu kini berubah menjadi kawasan “Kampung Nelayan Modern Merah Putih”. Pergeseran peruntukan tersebut dinilai tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan proyek.
Ketua Tim Investigasi FKPK, Wiwin Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dari aspek teknis, administratif, maupun tata kelola. Temuan tersebut mencakup dugaan penggunaan material reklamasi yang tidak memenuhi standar, dugaan penguasaan sebagian lahan oleh pihak perseorangan, hingga terbitnya sertifikat atas lahan reklamasi yang status legalitasnya belum jelas.
Perubahan Peruntukan Tanpa Sosialisasi
FKPK menilai tidak ada penjelasan maupun sosialisasi publik terkait perubahan konsep proyek dari perumahan MBR menjadi kawasan “Kampung Nelayan Modern”. Minimnya keterlibatan masyarakat dianggap berpotensi memicu ketidakpastian mengenai manfaat dan tujuan proyek tersebut bagi warga setempat.
Material Reklamasi Diduga Tidak Standar
Dalam investigasi awal, FKPK menduga material timbunan yang digunakan tidak memenuhi standar teknis termasuk persyaratan dalam dokumen AMDAL. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada stabilitas reklamasi dan potensi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir.
Penguasaan Lahan oleh Pihak Perseorangan
Sejumlah bidang lahan di kawasan reklamasi diduga telah dikuasai oleh pihak tertentu bahkan disebut sudah diterbitkan sertifikatnya. FKPK menilai hal ini bermasalah karena status hukum reklamasi dan dasar penerbitan sertifikat tersebut belum memiliki kejelasan yang memadai.
Dampak Sosial Mulai Terasa
Akses masyarakat pesisir terhadap ruang publik dan area tangkap ikan kabarnya mulai terganggu. FKPK mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan reklamasi tanpa kajian dan komunikasi yang memadai dapat memicu konflik sosial di kemudian hari.
Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan
FKPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, dan pelaksana proyek. Transparansi dokumen perencanaan, perizinan, hingga kontrak proyek dinilai minim dan sulit diakses publik, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Pernyataan Resmi FKPK
“Ini bukan sekadar persoalan reklamasi. Ini menyangkut pengelolaan aset publik dan hak masyarakat. FKPK menuntut keterbukaan dokumen, audit teknis, hingga penelusuran legalitas penerbitan sertifikat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong tindakan administratif maupun pidana,” tegas Wiwin Saputra.
Desakan FKPK untuk Penegakan Akuntabilitas
FKPK secara resmi meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk:
Melakukan audit teknis terhadap material dan konstruksi reklamasi.
Melakukan audit administratif atas penerbitan sertifikat dan status hukum tanah reklamasi.
Membuka akses publik terhadap dokumen perencanaan, izin, AMDAL/UKL-UPL, serta kontrak proyek.
Menyelenggarakan mediasi publik agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian dan ruang dialog resmi.
FKPK menyatakan akan melanjutkan investigasi dengan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, BPN, dan pihak pelaksana proyek. Laporan lengkap hasil investigasi tahap pertama akan dipublikasikan setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung terkumpul.
Editor: Redaksi












