DaerahEkobisHeadlineHukrim

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Aliran Dana Diduga Capai Miliaran Rupiah

4
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Aliran Dana Diduga Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Yasin, ASN pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujar Asep.

Kasus ini berawal pada 2023 ketika Hendrik Permana diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar dua persen dari total anggaran.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto. Dari pertemuan itu terungkap adanya peningkatan usulan anggaran yang tidak wajar, dari Rp47,6 miliar melonjak menjadi Rp170,3 miliar.

KPK menduga Yasin—ASN Bapenda Sultra yang dikenal dekat dengan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis—memiliki peran penting sebagai penyedia dana awal untuk memastikan pagu DAK tidak dicabut.

“Hendrik meminta uang tanda keseriusan kepada Yasin. Yasin kemudian memberikan lima puluh juta rupiah sebagai bagian komitmen fee,” jelas Asep.

Tidak berhenti sampai di situ. Yasin juga disebut menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain bangunan RSUD Koltim bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar diduga diberikan kepada Hendrik. Sebagian dana lain, yakni Rp977 juta, terungkap saat operasi tangkap tangan KPK.

Selain itu, KPK menduga Aswin Griksa berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng. Dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng, Aswin diduga menerima Rp365 juta sebagai bagian fee proyek.

Dengan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur akan terus berlanjut. KPK memastikan pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!