HeadlineNasionalPolitik

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

3
×

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini

Gugatan Empat Mahasiswa Ditolak

Ketgam: Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: ANTARA

KITASULTRA.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penyelenggaraan Pilkada harus tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat dibuktikan secara logis dan berada dalam batas penalaran yang wajar.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut para pemohon, norma tersebut dinilai masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka mengungkapkan, permohonan diajukan sebagai respons atas kembali mencuatnya wacana perubahan sistem Pilkada dalam beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Selain itu, para pemohon menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat kabur atau multitafsir sehingga dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Untuk itu, mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjamin dalam penyelenggaraan Pilkada.

Para pemohon juga menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting era Reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi dan pengambilan keputusan politik.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!