KITASULTRA.COM | KONSEL– Dugaan praktik perusakan hutan secara terorganisir di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai kian menguat.
Warga menyebut, aktivitas yang berlangsung tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian serius dalam pengawasan, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran.
Indikasi tersebut terlihat dari maraknya aktivitas ilegal yang berlangsung dalam skala besar dan tersebar di sejumlah titik.
Mulai dari pembukaan ribuan hektare lahan, pembangunan jalan menggunakan alat berat, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas publik di kawasan yang dilindungi undang-undang.
Tak hanya itu, pembangunan fasilitas pemerintah dan keberadaan infrastruktur seperti jaringan listrik hingga pembangkit energi di dalam kawasan konservasi turut menjadi sorotan.
Di Desa Bou dan Awiu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan jalan dilaporkan berlangsung masif. Sementara di wilayah Bombana, seperti Morengke dan Tinabite, kawasan taman nasional diduga telah berubah fungsi menjadi permukiman, kebun sawit, hingga lokasi usaha sarang walet.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut.
Ironisnya, di tengah dugaan perusakan berskala besar, warga lokal justru mengaku mendapat tekanan saat mengajukan kebutuhan dasar. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa permohonan penambahan lahan sawah justru berujung ancaman pidana.
“Ada rencana pelibatan aparat Reskrim jika warga tetap membuka lahan,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, pengajuan resmi telah dilakukan sejak akhir 2025 tanpa respons.
Kondisi ini memunculkan kritik keras terkait ketimpangan penegakan hukum. Warga menilai hukum seakan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran besar luput dari penindakan.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa pihak pengelola taman nasional.
Tambahkan ini
Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.
Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.
“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.
Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya.
Laporan: Redaksi










