DaerahEkobisHeadlineSosial Budaya

Sidang Tipikor Surabaya Ungkap Fakta Baru Kasus Pembiayaan BSM, Status BUMN Disorot

82
×

Sidang Tipikor Surabaya Ungkap Fakta Baru Kasus Pembiayaan BSM, Status BUMN Disorot

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana persidangan saat saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026).

KITASULTRA.COM | SURABAYA – Persidangan kasus dugaan korupsi pembiayaan perbankan yang melibatkan Komisaris Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono, serta analis pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Ahmad Fauzan, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang kali ini, sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan saksi. Namun demikian, berbagai informasi yang muncul justru belum sepenuhnya mengurai pokok perkara dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH bersama hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH, memeriksa dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yakni Fajar Lestario dan Theopillus William.

Fajar Lestario, yang menjabat sebagai Industrial Relations Team Leader Officer di BSM, mengaku tidak mengetahui secara rinci posisi maupun peran Ahmad Fauzan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dinamika mutasi pegawai di internal perusahaan membuatnya kesulitan mengingat jabatan yang bersangkutan.

“Saya tidak ingat secara pasti jabatan Ahmad Fauzan saat itu, karena perputaran pegawai di BSM cukup cepat,” ujarnya di persidangan.

Perdebatan sempat mencuat ketika pembahasan menyentuh status PT Bank Syariah Mandiri. Fajar menyatakan bahwa selama ia bekerja sejak 2009, BSM berstatus sebagai perusahaan swasta, hingga akhirnya melebur ke dalam Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021.

Ia juga menyebut status BUMN baru melekat pada 2026. Pernyataan ini langsung mendapat respons dari majelis hakim yang menegaskan bahwa penentuan status BUMN tidak hanya berdasarkan waktu atau pernyataan internal, tetapi juga struktur kepemilikan saham dan keterlibatan negara.

Sementara itu, saksi Theopillus William mengungkap adanya transaksi penjualan aset milik terdakwa Marwan Kustiono berupa rumah di kawasan Galaxy, Surabaya. Ia menjelaskan bahwa proses penjualan berlangsung cukup lama karena perbedaan harga dengan calon pembeli.

“Beberapa pembeli sempat berminat, tetapi tidak terjadi kesepakatan karena harga tidak cocok,” jelasnya.

Aset tersebut akhirnya terjual kepada pembeli bernama Tomi dengan nilai Rp23 miliar. Sebagian dari dana hasil penjualan kemudian digunakan untuk melunasi kewajiban pembiayaan di BSI.

Theopillus mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa properti tersebut dijadikan agunan. Ia baru mengetahuinya setelah proses pelunasan dilakukan oleh pembeli.

“Saya baru tahu ada agunan di BSI saat pelunasan sekitar Rp12 miliar lebih dilakukan,” ungkapnya.

Di luar persidangan, kuasa hukum Marwan Kustiono, Wilhem Ranbalak, SH, menilai dakwaan jaksa masih belum jelas, terutama terkait kesesuaian waktu dan lokasi kejadian dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dakwaan dibatasi pada 2012 hingga 2014, sementara fakta yang muncul justru berkaitan dengan tahun yang lebih baru. Ini yang akan kami uji,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isu perubahan status BSM menjadi BUMN sebagai bagian penting dalam pembelaan, yang nantinya akan diperkuat dengan keterangan ahli.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak jaksa.

Laporan: Falonk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!