KITASULTRA.COM | KENDARI – Aparat Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga membawa Solar bersubsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut memuat sekitar 5.000 liter Solar yang diduga diperoleh dari pengepul. BBM itu disebut-sebut akan disalurkan ke PT Kristal Mulya Logistik untuk kepentingan industri.
Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menyatakan bahwa perusahaan dimaksud bukan bagian dari keanggotaan Hiswana Migas dan tidak memiliki kemitraan resmi dengan Pertamina.
Ia menerangkan bahwa dalam tata kelola distribusi BBM, terdapat perbedaan mendasar antara transportir resmi Pertamina dan perusahaan pemegang Izin Niaga Umum (INU).
Transportir resmi Pertamina berada dalam sistem pengawasan terpadu, sedangkan pemegang INU mendapatkan izin langsung dari kementerian terkait dan tidak berada dalam pengawasan Hiswana Migas.
“Dalam skema INU, pengawasan sepenuhnya berada pada Aparat Penegak Hukum. Namun, jika terbukti memuat Solar bersubsidi untuk industri, itu jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.
Fahd menegaskan, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dan meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Laporan: Redaksi












