DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Penangkapan Arlan Dahrin Disebut Tak Berkaitan dengan Konflik PT RCP

16
×

Penangkapan Arlan Dahrin Disebut Tak Berkaitan dengan Konflik PT RCP

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana Kantor PT RCP yang di bakar Massa akibat salah informasi, Sabtu malam, 3 Januari 2026.

KITASULTRA.COM | MOROWALI – Kebakaran yang melalap kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, diduga dipicu amarah massa akibat informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.

Di balik insiden tersebut, muncul tudingan bahwa perusahaan terlibat dalam penangkapan seorang warga bernama Arlan Dahrin. Tuduhan itu dibantah tegas oleh manajemen PT RCP.

General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, menegaskan bahwa penangkapan Arlan Dahrin sama sekali tidak berkaitan dengan perusahaan.

Ketgam: Nampak Seseorang Membawa Senjata Tajam menghentikan aktivitas penambangan PT RCP

Ia menyebut proses hukum tersebut merupakan persoalan personal yang sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum, tanpa adanya laporan, permintaan, maupun intervensi dari pihak perusahaan.

“Penangkapan itu murni proses hukum yang berdiri sendiri. Tidak ada hubungannya dengan aktivitas operasional ataupun kebijakan PT RCP,” tegas Wahyu.

Menurutnya, penindakan terhadap Arlan Dahrin dilakukan aparat karena dugaan pelanggaran hukum yang bersifat individual, termasuk ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi penyidik. Hal itu, kata Wahyu, telah dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, di tengah masyarakat berkembang narasi lain yang menyebut penangkapan tersebut sebagai hasil permintaan perusahaan, bahkan dilabeli sebagai upaya pembungkaman aktivis. Manajemen PT RCP menilai anggapan tersebut keliru dan tidak sejalan dengan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Ketgam: Tampak Seseorang Membawa Senjata Tajam saat melakukan pengrusakan dan pembakaran Kantor PT RCP

Wahyu menegaskan, penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian. Tidak ada korporasi yang dapat mengatur, apalagi mengendalikan, proses penangkapan seseorang.

Kesalahpahaman inilah yang disesalkan pihak perusahaan. Informasi yang tidak utuh, kata Wahyu, justru memicu emosi kolektif yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, PT RCP menyatakan tidak pernah memerintahkan, mempengaruhi, ataupun mencampuri proses hukum yang dijalankan aparat.

Peran tim keamanan perusahaan hanya sebatas melakukan dokumentasi internal di area operasional sebagai bagian dari standar pengamanan aset.

“Dokumentasi itu pun tidak serta-merta diberikan ke luar perusahaan. Dokumen hanya diserahkan kepada pihak berwajib apabila diminta secara resmi dalam rangka penyelidikan,” jelas Wahyu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan dalam mendukung penegakan hukum yang sah.

Ketgam : Sekelompok orang saat Hendak Membakar Alat Berat PT RCP menggunakan Bom Molotov

Keterangan serupa juga disampaikan Polres Morowali. Penangkapan Arlan Dahrin disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak terkait dengan kegiatan operasional, konflik lahan, maupun kepentingan PT RCP, sebagaimana diklaim oleh sejumlah pihak.

Oleh karena itu, manajemen menilai pengaitan penangkapan Arlan Dahrin dengan PT RCP hanya akan menimbulkan salah persepsi dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Terkait isu lahan yang kembali mencuat, PT RCP menegaskan telah menuntaskan seluruh kewajiban hukum, termasuk pembayaran kompensasi atas lahan yang digunakan untuk operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika masih terdapat klaim lain, Wahyu menilai persoalan tersebut lebih bersifat internal keluarga atau antar ahli waris warga setempat.

“Penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata atau musyawarah keluarga,” ujarnya.

“Bukan dengan melontarkan tuduhan sepihak kepada perusahaan, apalagi sampai berujung pada tindakan anarkistis,” pungkas Wahyu.
(**)

Laporan: Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!