DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Tiga Warga Konut Divonis Dipenjara, Keluarga Histeris, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

15
×

Tiga Warga Konut Divonis Dipenjara, Keluarga Histeris, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Terpidana saat memberikan keterangan Pers

KITASULTRA.COM | KONAWE – Suasana haru dan histeris mewarnai Pengadilan Negeri Unaaha hari ini, Kamis, 22 Mei 2025. Tiga pemilik lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), divonis penjara dalam kasus sengketa lahan dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Putusan ini sontak memicu reaksi keras dari keluarga terdakwa dan kuasa hukum yang menilai vonis tersebut tidak adil.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe berhasil membuktikan dakwaan kedua (alternatif) yakni Pasal 192 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan pertama (primer) Pasal 368 ayat 1 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketegangan di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan

Pasal 192 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

*Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;

*Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Atas tuntutan JPU, hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan putusan bervariasi kepada ketiga terdakwa.

Terdakwa I, Sahrir, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, sementara Terdakwa II, Restu Alqadri Hidayat, divonis 3 tahun. Yang paling mengejutkan adalah vonis untuk Terdakwa III, Basmanto, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, keluarga para terpidana tak kuasa menahan tangis dan histeris. Kuasa hukum para terpidana pun langsung menyatakan banding atas putusan ini. Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

“Ini putusan tidak adil. Hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta persidangan,” ujar Nastum, SH, kuasa hukum terpidana saat ditemui usai sidang putusan, dengan nada kecewa.

Menurut Kuasa Hukum, kliennya divonis atas dakwaan kedua (alternatif). Sementara kata dia, jalan yang dipalang oleh ketiga terpidana adalah lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan alas hak.

“Dalam peristiwa ini tidak menimbulkan bahaya lalu lintas dan juga tidak menimbulkan korban jiwa. Kendaraan umum lain masih melintas, hanya kendaraan PT BNN yang tidak diperbolehkan melintas,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!