DaerahHeadlineHukrim

Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Tiga Pria di Bombana Ditangkap Polisi

3
×

Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Tiga Pria di Bombana Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | BOMBANA – Tiga pria berinisial AS, SU, SA terpaksa berurusan dengan polisi setelah merudapaksa seoarang gadis di bawah umur di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat aksi bejad para pelaku, gadis malang tersebut kini dikabarkan telah mengandung atau hamil 6 bulan.Dia adalah Mawar (nama samaran).

Mawar menjadi korban rudapaksa dari tiga pelaku itu sejak tahun 2022 hingga terakhir dirudapaksa pada hari Minggu 5 Januari 2025 lalu.

Kapolres Bombana melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, IPTU Abdul Hakim, saat dikonfirmasi, Minggu 26 Januari 2025 membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasi Humas Polres Bombana ini, ketiga pelaku menyetubuhi korban dalam kamar rumah tersangka SA di Bombana.

“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar tahun 2022,2023,2024 dan terakhir pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, semuanya dilakukan di dalam kamar rumah lelaki SA, “bebernya

Aksi tak senonoh ketiga pelaku terhadap korban baru diketahui oleh keluarganya setelah mendapatkan informasi bahwa anaknya telah hamil 6 bulan.

Mengetahui hal itu, orangtua korban mendatangi korban yang selama ini tinggal di rumah salah satu tersangka yang juga merupakan orang tua angkatnya yang berinisial SA.

“Saat itu, orang tua si korban langsung menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menghamilinya. Kemudian korban pun menceritakan kepada keluargnya bahwa yang telah menghamilinya adalah tiga pelaku tersebut,”terangnya

Saat itu, korban mengalami trauma berat lantaran ketiga pelaku mengancam akan memukuli dirinya jika memberitahu aksi mereka itu ke orang lain.

“Selama ini korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para tersangka yang mengancam akan memukulnya kalau memberitahukan kepada orang lain,” ungkap IPTU Abdul Hakim.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81ayat 1 jo pasal 76D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022.

Tersangka SA, AS, dan SU juga dikenakan Undang-undang Tentang perlindungan anak sebagaimana juga di atur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,”pungkas Abdul Hakim***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!