KITASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Kamis (6/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam yang ada di Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil survei harga bahan pokok yang dilakukan di pasar-pasar tradisional di Kota Kendari. Survei tersebut melibatkan tim gabungan dari Bagian Kesra, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Kendari.
Berdasarkan hasil survei tersebut, Pemkot Kendari menetapkan besaran zakat fitrah yang bervariasi, disesuaikan dengan jenis bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat. Berikut rincian besaran zakat fitrah yang telah disepakati:
Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000 per jiwa
Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000 per jiwa
Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000 per jiwa
Sagu: Rp28.000 per jiwa
Jagung: Rp28.000 per jiwa
Umbi-umbian: Rp25.000 per jiwa
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi keputusan ini kepada seluruh umat Muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari, agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban ini,” ujar Jahudding.
Jahudding juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit terlambat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap, di masa mendatang, penetapan besaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri.
“Sebenarnya, penetapan tahun ini agak terlambat. Seharusnya kita bisa menetapkan lebih awal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kendari berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat fitrah.
Laporan: Redaksi